Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
Articles
Published: 2021-08-13

Modal Sosial Masyarakat Digital dalam Diskursus Keamanan Siber

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi
Universitas Airlangga
Modal sosial Masyarakat Digital Keamanan Siber Keamanan

Abstract

Masyarakat digital adalah bentuk lebih lanjut dari interaksi sosial manusia dengan eliminasi batasan kontak sosial secara radikal. Aktor sosial mampu menyampaikan pesan dan memperjuangkan kepentingan melalui mode-mode tindakan yang cepat. Tulisan ini bertujuan melakukan redefinisi modal masyarakat digital secara sosiologis. Konsep sosiologis tentang modal sosial memiliki definisi yang berbeda dalam masyarakat digital saat ini. Definisi sosiologis umum, modal sosial adalah jaringan sosial. Modal sosial memberi kemampuan masyarakat dan para aktor sosial untuk membangun masyarakat yang kuat dalam banyak kepentingan seperti keamanan, penyelesaian konflik, pemberdayaan ekonomi, dan banyak hal lainnya. Namun, terdapat potensi pergeseran definisi tentang modal sosial ketika masyarakat bertransformasi secara digital. Tulisan ini secara khusus menguraikan secara teoritis bagaimana masyarakat digital melakukan definisikan ulang konsep modal sosial terutama berkaitan dengan masalah keamanan siber (cyber security). Masalah keamanan siber merupakan tantangan tersendiri. Masyarakat dan aktor sosial menghadapi berbagai ancaman sosiologis seperti pembajakan identitas, kejahatan dunia maya, dan kekerasan. Penelitian ini menggunakan data teks digital dan interpretasi teoretis pendekatan eklektis untuk mengajukan wacana tentang modal sosial, masyarakat digital, dan keamanan siber.

References

  1. Baldwin, David, A. 1997. The concept of security. Review of International Studies (1997), 23, 5-26. Diakses 5 Oktober 2019 dari https://www.princeton.edu/~dbaldwin/selected%20articles/Baldwin%20(1997)%20The%20Concept%20of%20Security.pdf.
  2. Berger, P. L. & T. Luckmann. 1966. The Social construction of reality: A treatise in the sociology of knowledge. Garden City, NY: Anchor Books.
  3. Bourdieu, P., & Wacquant, L., J., D. 1992. An invitation to reflexive sociology, Chicago: University of Chicago Press.
  4. Bourdieu, P. 1999. Language and Symbolic Power. Cambridge: Harvard University Press.
  5. Bourdieu, P., dkk. 2014. Reproduction in education, society, and culture. Los Angeles; London; New Delhi; Singapore; Washington, D.C.: Sage.
  6. BBC.com. (19 Agustus 2019). “Manokwari rusuh : 'Kami orang Papua dikatakan sebagai monyet”. Diakses 5 Juli 2021 https://www.bbc.com/indonesia/media-49399008.
  7. Castells, M. 2005. The network society: From knowledge to policy. In Castells, M. and Gustavo, C., eds., The Network Society: From Knowledge to Policy. Washington, DC: Johns Hopkins Center for Transatlantic Relations.
  8. Chen, W., 2013. The implication of social capital for the digital divides in America. (The Information Society. An International Journal, 29:1, 13-25)
  9. Detiknews.com. (24 September 2019). “Kapolri: Korban Tewas Rusuh Wamena 26 Orang, 22 di Antaranya Pendatang”. Diakses 5 Juli 2021 dari https://news.detik.com/berita/d-4719655/kapolri-korban-tewas-rusuh-wamena-26-orang-22-di-antaranya-pendatang.
  10. Foucault, M. 1998. The history of sexuality: The will to knowledge. London: Penguin.
  11. Giddens, A. 1994. Beyond left and right: The future of radical politics. UK: Stanford University Press.
  12. Habermas, J. 1987. Theory of communicative action, Volume Two: Lifeworld and system: A Critique of Functionalist Reason. Boston: Beacon Press.
  13. Kingori, Duncan. 2019. Top Ten Cybersecurity Risks in 2019. Diakses pada 7 Oktober 2019 from https://www.uscybersecurity.net/risks-2019/.
  14. Kompas.com. (6 Oktober 2019). “Penetapan Tersangka Veronica Koman, dari Tuduhan Polisi hingga Kritik Bikin Takut Masyarakat Bersuara”. Diakses 6 Oktober 2019 dari https://nasional.kompas.com/read/2019/09/05/07354401/penetapan-tersangka-veronica-koman-dari-tuduhan-polisi-hingga-kritik-bikin?page=all.
  15. Lupton, Deborah. 2015. Digital Sociology. New York: Routledge.
  16. Mathew, F.O. 2016. Sociological and technological factors that enhance cybercrime and cyber security in Nigeria. (International Journal of Law and Legal Studies. Vol. 4 (5), pp. 207-216)
  17. Ragnedda, M. & Ruiu, M.L., 2017. Social capital and the three levels of digital divide. In Ragnedda M., Muschert G. eds. (2017), Theorizing Digital Divides, Routledge, pp. 21-34.
  18. Suara.com. (29 September 2019). “MUI Minta Pemerintah Tegas Usut Rusuh Wamena yang Tewaskan 33 Orang”. Diakses 6 Oktober 2019 dari https://www.suara.com/news/2019/09/29/092154/mui-minta-pemerintah-tegas-usut-rusuh-wamena-yang-tewaskan-33-orang.
  19. Susan, N. 2019. Negara Gagal Mengelola Konflik: Demokrasi dan Tata Kelola Konflik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  20. Swedberg, R. 2005. Can there be a sociological concept of interest? Theory and society. 34: 359–390.

How to Cite

Rachman, M. F., & Susan, N. (2021). Modal Sosial Masyarakat Digital dalam Diskursus Keamanan Siber. Jurnal Indonesia Maju, 1(1), 1-11. Retrieved from https://www.jurnalim.andi17.com/index.php/jp/article/view/6